Hari Nazarudin, S.Pd Komisioner KPU divisi Teknis dalam acara Rakor hari ini dengan PPK mengatakan bahwa setelah 10 hari dari pelaksanaan Pemilu Legislatif kemarin, akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif ulang di 5 kecamatan dan 18 TPS. Hal tersebut di lakukan setelah keluarnya surat edaran dari KPU RI nomor 306/KPU/IV/2014 tentang penanganan surat suara.Semua kepastian tentang pemilu legislatif ulang ini menunggu hasil rapat pimpinan di KPU Provinsi Jabar.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|


