KPU Kabupaten Subang Akan Laksanakan Pemilu Ulang

Surel Cetak PDF

rapatHari Nazarudin, S.Pd Komisioner KPU divisi Teknis dalam acara Rakor hari ini dengan PPK mengatakan bahwa setelah 10 hari dari pelaksanaan Pemilu Legislatif kemarin, akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif ulang di 5 kecamatan dan 18 TPS. Hal tersebut di lakukan setelah keluarnya surat edaran dari KPU RI nomor 306/KPU/IV/2014 tentang penanganan surat suara.Semua kepastian tentang pemilu legislatif ulang ini menunggu hasil rapat pimpinan di KPU Provinsi Jabar.