Subang - KPU Kabupaten Subang menyelenggarakan Silaturahmi dan Sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, dengan Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Subang bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Subang, Kamis (17/11/2016).
Dalam Sosialisasi ini menjelaskan point-point penting dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara lebih Demokratis.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|


